Standar Operasional Prosedur (SOP)

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) 

LABORATORIUM  DEPARTEMEN PENDIDIKAN IPS FISHIPOL UNY

 

A. Latar Belakang

  Departemen Pendidikan IPS, FISHIPOL, UNY bertekad untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pengajaran secara berkelanjutan, melalui peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan relevansi kurikulum, keprofesionalan tenaga pengajar dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, kualitas sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi pembelajaran, dan kualitas manajemen pembelajaran. Peningkatan kualitas pembelajaran dapat dilakukan dengan beberapa upaya salah satunya dengan melibatkan laboratorium sebagai wahana belajar dan pembelajaran mahasiswa.

  Manajemen dan pengelolaan sebuah laboratorium akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran dan optimalisasi kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sebagai institusi, perguruan tinggi hendaknya memiliki sistem pengelolaan yang komprehensif dan strategis dalam menjalankan dan menata beberapa sarana, prasarana, dan kepemimpinannya guna mendukung optimalisasi peran, fungsi, dan tugas Tridharma Perguruan Tinggi. Salah satu sarana yang penting dan memadai dalam pengelolaan perguruan tinggi serta mendukung tercapainya misi dan tujuan perguruan tinggi dalam menjalankan tridarma adalah laboratorium perguruan tinggi. Berbagai laboratorium dimiliki oleh perguruan tinggi sesuai dengan konsentrasi keilmuan yang diajar-kembangkan sebagai pusat pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat salah satunya adalah Laboratorium Pendidikan IPS.

  Idealnya laboratorium merupakan suatu lembaga yang mampu merangsang daya kreativitas mahasiswa dalam segala bidang pengetahuan. Laboratorium sebagai penunjang pembelajaran selain perkuliahan di dalam kelas, sangat diperlukan sehingga untuk mencapai tujuan pembelajaran serta mendukung tercapainya visi misi Jurusan Pendidikan IPS. Laboratorium ber-SOP yang berlandaskan nilai unggul Universitas yakni taqwa, mandiri dan cendekia akan mengarah pada laboratorium Pendidikan IPS yang dapat menunjang proses perkuliahan serta sebagai sarana optimalisasi kinerja Tri Dharma Perguruan Tinggi.

B. Tujuan

Mampu meningkatkan dan mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi UNY yakni aspek pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang mengandung nilai unggul, kreatif, inovatif berkelanjutan pada pengelolaan laboratorium Pendidikan IPS FISHIPOL UNY sehingga efektif dan efisien serta terciptanya iklim kondusif yang mampu mendorong mahasiswa untuk dapat menggali dan meningkatkan potensi kreativitas, kognitif, afektif dan psikomotorik juga skill positif yang harus dimiliki individu.

C. Visi dan Misi

Visi

Pada tahun 2030 menjadi Laboratorium Pendidikan IPS yang unggul, kreatif, inovatif berkelanjutan dalam menciptakan, mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Misi

  1. Menyelenggarakan kegiatan penunjang pendidikan untuk menghasilkan sarjana pendidikan IPS sebagai tenaga profesional yang unggul, kreatif, inovatif berkelanjutan 
  2. Mengembangkan kompetensi pengetahuan sosial, sikap sosial dan keterampilan sosial sebagai calon pendidik IPS SMP 
  3. Melaksanakan pengelolaan laboratorium pendidikan yang efektif dan efisien serta mewujudkan suasana laboratorium yang kondusif sehingga dapat menunjang kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. 
  4. Menciptakan integrasi komunitas dalam kajian dan pengembangan pendidikan ilmu sosial seperti forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPS, Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial 
  5. Desiminasi hasil penelitian dan hasil pengabdian pada masyarakat di bidang pendidikan ilmu sosial

D. Sasaran dan Target Mutu

     Layanan Belajar dan Pembelajaran untuk pengembangan kompetensi sosial, pengetahuan laboratorium Pendidikan IPS, pengembangan keilmuan dan wawasan IPS dan literasi digital bagi Mahasiswa dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat

E. Tugas dan Kewajiban 

  1. Ketua Jurusan bertugas mengarahkan dan bertanggung jawab seluruh kegiatan di laboratorium
  2. Kepala laboratorium bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan laboratorium di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta bertanggung jawab atas kinerja dalam laboratorium kepada Ketua Jurusan Pendidikan IPS FIS UNY.
  3. Asisten Laboratorium bidang kesekretariatan bertugas menyusun program kerja laboratorium dan melaksanakan monitoring bersama-sama kepala laboratorium 
  4. Asisten Laboratorium bidang logistik bertugas mengkoordinasikan kebutuhan dan peralatan laboratorium dan kegiatan yang dilakukan juga keadaan laboratorium yang kemudian dipertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium.
  5. Asisten Laboratorium bidang penelitian dan pengembangan bertugas melaksanakan program kerja kegiatan bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan saling membantu antar bidang serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium.
  6. Asisten Laboratorium bidang pengembangan media bertugas melaksanakan program dan mengembangan media pembelajaran baik visual maupun audio visual serta saling membantu antar bidang serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium
  7. Asisten Laboratorium bidang kerjasama bertugas menjalin relasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan laboratorium dan saling membantu antar bidang serta mempertanggungjawabkan kepada kepala laboratorium

 

F. Prosedur Peminjaman Ruangan

  1. Peminjaman ruangan laboratorium wajib diajukan maksimal 3 (tiga) hari sebelum penggunaan dengan menggunakan surat resmi yang ditandatangani oleh dosen pengampu atau koordinator praktikum.
  2. Surat peminjaman diserahkan kepada pengelola laboratorium dan dicatat pada buku peminjaman ruang laboratorium.
  3. Pengelola laboratorium akan mengecek ketersediaan ruangan sesuai dengan jadwal yang ada.

 

G. Penggunaan Ruangan

  1. Ruangan laboratorium hanya boleh digunakan oleh mahasiswa yang telah mendapatkan izin melalui proses peminjaman.
  2. Mahasiswa yang menggunakan ruangan WAJIB didampingi oleh dosen praktikum selama kegiatan berlangsung.
  3. Mahasiswa WAJIB menjaga dan merawat seluruh fasilitas dan perlengkapan yang ada di dalam ruang Laboratorium PKnH UNY. 
  4. Mahasiswa WAJIB memastikan situasi dan kondisi Laboratorium Rapi, Bersih, Aman, dan Nyaman Sebelum, Selama, dan Sesudah digunakan.

H. Ketentuan Tambahan

     SOP Peminjaman Ruang Laboratorium Pendidikan IPS FISHIPOL UNY Berlaku Bagi Seluruh Pengguna dan Pengunjung Laboratorium Pendidikan IPS  UNY Tanpa Terkecuali

Demikian SOP ini disusun untuk memastikan penggunaan laboratorium berjalan lancar dan sesuai prosedur.